Jasa Pengacara Keluarga
Terpercaya
&
Konsultasi Hukum Keluarga
Profesional
Dapatkan pendampingan hukum yang tenang, manusiawi, dan berorientasi solusi untuk setiap masalah keluarga Anda. Kami membantu Anda memahami situasi secara menyeluruh dan menemukan langkah hukum terbaik yang melindungi hak serta masa depan Anda.
Tentang Kami
Kami adalah pengacara keluarga yang berkomitmen membantu Anda menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang lebih tenang, manusiawi, dan berorientasi solusi. Setiap klien kami layani dengan kerahasiaan, empati, dan profesionalisme tinggi agar Anda merasa aman di setiap langkah hukum yang diambil.
Kami fokus pada pemberian solusi hukum keluarga yang efektif, mulai dari perceraian, hak asuh, nafkah, gono-gini, hingga sengketa waris.
Prinsip Layanan Kami:- Pendampingan yang personal & empatik sesuai kondisi keluarga Anda.
- Profesional & tepercaya, menjaga etika hukum serta kerahasiaan klien.
- Solusi yang jelas & terarah, membantu Anda memahami proses hukum dengan sederhana.
- Berpengalaman dalam perkara keluarga, siap mendampingi hingga proses persidangan.
Kami hadir untuk membantu Anda melewati masa sulit dengan lebih ringan dan terarah.
Layanan Kami
Perkara Perceraian
Dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:
- Identitas diri Penggugat dan Tergugat (KTP)
- Kartu Keluarga
- Alamat domisili terbaru masing-masing pihak
- Sedikitnya dua orang saksi
- Buku Nikah bagi pasangan Muslim atau Akta/Surat Keterangan Perkawinan bagi Non-Muslim
- Bukti atau dasar pengajuan perceraian
- Surat Gugatan atau Permohonan
Perselingkuhan / Pelanggaran Perjanjian Perkawinan
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan:
- KTP dari kedua pihak yang terlibat
- Kartu Keluarga masing-masing pihak
- Alamat domisili terbaru
- Kronologi lengkap kejadian
- Identitas lengkap pihak yang dilaporkan
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan
- Laporan Kepolisian
- Bukti terjadinya hubungan di luar perkawinan
- Daftar saksi yang mengetahui kejadian
Proses Pembagian Harta Bersama
Dokumen yang harus dipersiapkan:
- KTP Penggugat dan Tergugat
- Kartu Keluarga
- Alamat domisili terbaru kedua pihak
- Salinan Putusan dan Akta Perceraian
- Minimal dua orang saksi
- Bukti kepemilikan atas harta bersama
- Bukti pembayaran atau perolehan harta
- Alamat lengkap objek harta
- Surat Gugatan
Permohonan Perubahan Nama
Persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan:
- KTP pemohon sebagai identitas resmi
- Kartu Keluarga pemohon
- Akta kelahiran
- Dokumen pendukung seperti ijazah sekolah atau perguruan tinggi
- Surat permohonan perubahan nama
- Dokumen atau bukti alasan penggantian nama
- Surat keterangan permohonan ganti nama dari kelurahan
Permohonan Cerai dan Penetapan Hak Asuh Anak
Dokumen yang diperlukan dalam pengajuan perkara:
- KTP pihak Penggugat dan Tergugat
- Kartu Keluarga
- Alamat domisili terbaru dari masing-masing pihak
- Minimal dua orang saksi
- Buku Nikah untuk perkara cerai Muslim
- Akta Perkawinan untuk perceraian Non-Muslim
- Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Menikah dari lembaga keagamaan (bagi Non-Muslim)
- Bukti atau dasar pengajuan perceraian
- Akta atau bukti kelahiran anak
- Surat Gugatan atau Permohonan Perceraian
Permohonan Pengesahan Pernikahan (Khusus Muslim)
Persyaratan yang harus dilengkapi:
- KTP dari masing-masing pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Alamat domisili terbaru para pihak
- Sedikitnya dua orang saksi yang siap dihadirkan
- Surat keterangan menikah dari kelurahan atau kantor desa
- Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA)
- Bukti pernikahan yang belum tercatat secara resmi
- Surat permohonan pengesahan nikah
Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dokumen dan data yang perlu disiapkan:
- KTP dari kedua belah pihak
- Kartu Keluarga masing-masing pihak
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan
- Identitas lengkap pihak pelapor
- Uraian kronologis terjadinya peristiwa
- Alamat domisili terbaru para pihak terkait
- Hasil visum atau pemeriksaan medis
- Daftar saksi yang mengetahui kejadian
- Laporan tindak pidana kepada pihak berwenang
Permohonan Adopsi Anak
Persyaratan administrasi yang dibutuhkan:
- KTP atau identitas resmi seluruh pihak terkait
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah atau Akta Nikah
- Alamat domisili tetap atau terbaru
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan penghasilan
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
Permohonan Penetapan Pernikahan (Non-Muslim)
Dokumen yang harus dilengkapi:
- KTP masing-masing pihak
- Kartu Keluarga dari kedua belah pihak
- Alamat domisili terbaru para pihak
- Minimal dua orang saksi yang siap dihadirkan
- Surat keterangan menikah dari pemuka agama
- Surat pernyataan pernikahan dari kelurahan atau kantor desa
- Bukti pernikahan yang belum tercatat secara resmi
- Surat permohonan penetapan pernikahan
Perkara Wanprestasi / Perbuatan Melawan Hukum
Dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan:
- Identitas diri (KTP) pihak penggugat
- Dokumen pendukung terkait objek sengketa
- Alamat domisili terbaru masing-masing pihak
- Minimal dua orang saksi yang dapat dihadirkan
- Identitas diri (KTP) pihak tergugat
- Salinan draf perjanjian atau kesepakatan
- Surat gugatan
Sengketa Usaha Berbasis Syariah
Persyaratan administrasi meliputi:
- KTP atau identitas resmi kedua belah pihak
- Alamat domisili terkini masing-masing pihak
- Bukti perjanjian atau akad syariah
- Uraian kronologis permasalahan usaha
- Daftar saksi yang mengetahui perkara
- Surat gugatan
Kesepakatan Pernikahan
Dokumen yang perlu dilengkapi:
- KTP dari kedua calon pihak
- Kartu Keluarga masing-masing pihak
- Minimal dua orang saksi
- Draf perjanjian atau kesepakatan pernikahan
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan
- Surat permohonan
Perkara Penelantaran Anak
Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan:
- Identitas diri (KTP) para pihak terkait
- Kartu Keluarga masing-masing pihak
- Akta Kelahiran Anak
- Dokumen pendukung yang membuktikan penelantaran anak
- Identitas lengkap pihak yang dilaporkan
- Daftar saksi yang mengetahui kejadian
- Laporan tindak pidana
Perkawinan Kedua / Tambahan Tanpa Izin Istri Sah
Dokumen administratif yang diperlukan:
- Identitas diri pihak-pihak terkait
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah atau dokumen perkawinan
- Bukti terjadinya perkawinan tambahan tanpa izin istri sah
- Alamat domisili terbaru masing-masing pihak
- Salinan laporan kepolisian (jika ada)
- Daftar saksi pendukung
Sengketa Hibah / Wakaf
Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan:
- Identitas (KTP) para pihak
- Akta Hibah atau dokumen Wakaf
- Uraian kronologis terjadinya sengketa
- Alamat terkini masing-masing pihak
- Bukti-bukti pendukung sengketa hibah atau wakaf
- Daftar saksi yang akan dihadirkan
- Surat gugatan
Kasus Harta Waris
Persyaratan Dokumen:
- Fotokopi KTP Penggugat dan Tergugat atau Pemohon Ahli Waris
- Akta kelahiran Penggugat atau Pemohon Ahli Waris
- Fotokopi KTP Pewaris
- Salinan buku nikah atau akta perkawinan Pewaris
- Kartu Keluarga Pewaris dan seluruh Ahli Waris
- Alamat terakhir Penggugat, Tergugat, atau Pemohon Ahli Waris
- Surat keterangan kematian Pewaris
- Keterangan lokasi dan alamat lengkap harta peninggalan Pewaris
- Surat Keterangan Ahli Waris dari desa/kelurahan setempat
- Bukti kepemilikan harta benda milik Pewaris
- Minimal dua orang saksi yang akan dihadirkan
- Surat permohonan atau gugatan
Kenapa Lawyer Keluarga Pilihan Tepat?
- Berpengalaman & Teruji
- Tim Ahli Beragam Spesialisasi
- Reputasi yang Terbukti
- Respons Cepat & Transparan
- Layanan Hukum Lengkap
Lawyer Keluarga telah menangani berbagai perkara selama bertahun-tahun, memberi Anda dukungan hukum dari tim yang benar-benar berjam terbang tinggi.
Pengacara profesional di Lawyer Keluarga memiliki keahlian di berbagai bidang hukum, sehingga setiap masalah mendapatkan solusi yang paling tepat.
Perusahaan besar hingga klien individu telah mempercayakan kasusnya kepada kami—dan hasil yang konsisten itulah yang membangun reputasi Lawyer Keluarga.
Kami menjaga komunikasi dua arah yang jelas, cepat, dan terbuka agar Anda selalu mengetahui perkembangan kasus Anda.
Mulai dari hukum bisnis, pidana, keluarga, hingga perizinan usaha—Lawyer Keluarga siap menjadi mitra hukum Anda dalam berbagai situasi.
Konsultasi Online – Fleksibel & Nyaman
Lawyer Keluarga mengutamakan kenyamanan klien dengan menyediakan layanan konsultasi online yang dapat dilakukan dari mana saja. Lebih hemat waktu, lebih efisien, dan tetap profesional. Jika diperlukan, Anda juga bebas menentukan lokasi pertemuan langsung sesuai preferensi dan kebutuhan Anda.
Konsultasikan Sekarang
FAQ – Layanan Pengacara Keluarga
Kami menangani perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta gono-gini, penetapan perwalian, sengketa waris, KDRT, serta berbagai perkara keluarga lainnya.
Bisa. Anda dapat memilih layanan spesifik sesuai kebutuhan, mulai dari penyusunan dokumen hukum hingga pendampingan sidang penuh.
Kami menangani perkara keluarga di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, tergantung jenis perkaranya.
Ya. Kami menyediakan mediasi untuk membantu pasangan mencapai kesepakatan tanpa proses sidang yang panjang.
Bisa. Kami menyediakan konsultasi melalui Zoom, telepon, atau chat—dan bisa dilanjutkan dengan pertemuan langsung jika diperlukan.
Biaya disesuaikan dengan jenis layanan (perceraian, hak asuh, waris, dll) serta tingkat kompleksitas kasus. Kami memberikan estimasi biaya secara transparan di awal.
Ya. Pengacara dapat mewakili Anda dalam penyusunan berkas, mengajukan gugatan, menghadiri persidangan, dan mengelola seluruh proses hukum sesuai surat kuasa.
Testimoni Klien Kami
Saya datang dengan kondisi mental yang sangat tertekan karena proses perceraian. Pengacara benar-benar mendampingi dari awal, menjelaskan setiap langkah, dan memberi rasa aman. Hasilnya jauh melebihi ekspektasi saya. Terima kasih sudah membantu saya keluar dari masa paling berat hidup saya.
- Dimas A. (Jakarta) -
Masalah hak asuh anak membuat saya bingung harus mulai dari mana. Tim pengacaranya sigap, komunikatif, dan sangat memahami situasi saya sebagai ayah. Pendampingannya jelas dan strateginya tepat. Saya akhirnya mendapatkan hak yang memang seharusnya saya terima.
- Rizky F. (Surabaya) -
Saya sangat terbantu dalam penyelesaian sengketa waris keluarga. Pendekatan mereka halus tapi tetap tegas, sehingga konflik bisa selesai tanpa memperburuk hubungan keluarga. Profesional, sabar, dan selalu responsif. Benar-benar layanan hukum yang manusiawi.
- Anita S. (Bandung) -
